Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk Sp-36, dan Pupuk Amonium Sulfat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor27
Tahun2018
TentangStandar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Urea, Pupuk SP-36, dan Pupuk Amonium Sulfat
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1492
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Oktober 2018
Pejabat Pengundangan