Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/m-ind/per/11/2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Penerapan/pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Gula Kristal Rafinasi (sni 01-3140.2-2006) Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor27/M-IND/PER/2/2010
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 95/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) GULA KRISTAL RAFINASI (SNI 01-3140.2-2006) SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan99
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2010
Pejabat Pengundangan