Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/m-ind/per/5/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/m-ind/per/10/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor22/M-IND/PER/5/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Mei 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan775
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum