Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/m-ind/per/10/2016 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor21
Tahun2018
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-IND/PER/10/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1199
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum