Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor20
Tahun2025
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Krimer Nabati Bubuk Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2025
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat97
Jumlah diDownload111
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan305
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA