Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor2
Tahun2024
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat205
Jumlah diDownload226
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Januari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA