Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor19
Tahun2021
TentangBESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF TERTENTU ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan878
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juli 2021
Pejabat Pengundangan