Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor19
Tahun2018
TentangTata Cara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Perikanan Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1138
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan