Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Meter Air Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor18
Tahun2025
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Meter Air Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 April 2025
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat105
Jumlah diDownload141
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan303
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Mei 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA