Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging Subbidang Produksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor18
Tahun2019
TentangPENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING SUBBIDANG PRODUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan534
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 2019
Pejabat Pengundangan