Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18/m-ind/per/2/2010 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Pertimbangan Teknis/rekomendasi Bidang Perindustrian Kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor18/M-IND/PER/2/2010
Tahun2010
TentangPELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PERTIMBANGAN TEKNIS/REKOMENDASI BIDANG PERINDUSTRIAN KEPADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, BINTAN DAN KARIMUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan74
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 2010
Pejabat Pengundangan