Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor17
Tahun2024
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2024
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat719
Jumlah diDownload375
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan317
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA