Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Survey Kemampuan Perusahaan Rekondisi dan Perusahaan Remanufakturing untuk Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor16
Tahun2019
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN SURVEY KEMAMPUAN PERUSAHAAN REKONDISI DAN PERUSAHAAN REMANUFAKTURING UNTUK IMPOR BARANG MODAL DALAM KEADAAN TIDAK BARU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Mei 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan532
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 2019
Pejabat Pengundangan