Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/m-ind/per/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor16/M-IND/PER/2/2012
Tahun2012
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan212
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Februari 2012
Pejabat Pengundangan