Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/m-ind/per/2/2011 Tahun 2011 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungab Tingkat Komponen dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor16/M-IND/PER/2/2011
Tahun2011
TentangKETENTUAN DAN TATA CARA PERHITUNGAB TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan104
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2011
Pejabat Pengundangan