Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor15
Tahun2024
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat599
Jumlah diDownload418
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan313
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Juni 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA