Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/m-ind/per/2/2011 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor15/M-IND/PER/2/2011
Tahun2011
TentangPEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan103
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2011
Pejabat Pengundangan