Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir Alat Makan dan Minum Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor14
Tahun2025
TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Keramik Berglasir Alat Makan Dan Minum Secara Wajib
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanAGUS GUMIWANG KARTASASMITA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat102
Jumlah diDownload124
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA