Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Keramik Berglasir Alat Makan dan Minum Secara Wajib
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 281 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 April 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |