Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor13
Tahun2019
TentangSTANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI TEKSTIL PENCELUPAN, PENCAPAN, DAN PENYEMPURNAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan385
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 April 2019
Pejabat Pengundangan