Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/m-ind/per/3/2014 Tahun 2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
| Nomor | 11/M-IND/PER/3/2014 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Maret 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 459 |
| Jumlah diDownload | 177 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 316 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/7/2017 Tahun 2017 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Industri Kecil dan Industri Menengah Melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11mindper32014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin Danatau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah