Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/m-ind/per/2/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor11/M-IND/PER/2/2016
Tahun2016
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PIPA BAJA SALURAN AIR DENGAN ATAU TANPA LAPISAN SENG SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan281
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2016
Pejabat Pengundangan