Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 106/m-ind/per/11/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26mindper42013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor106/M-IND/PER/11/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 26MINDPER42013 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PUPUK ANORGANIK TUNGGAL SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8503
Jumlah diDownload344
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1782
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan