Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10/m-ind/per/1/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Perindustrian Nomor 105/m-ind/per/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemeberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (sni) Produk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor10/M-IND/PER/1/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 105/M-IND/PER/10/2012 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMEBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN - PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2015
Pejabat yang MenetapkanSALEH HUSIN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat420
Jumlah diDownload151
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Januari 2015
Pejabat Pengundangan