Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2018 |
| Tentang | Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 10 Januari 2018 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 10568 |
| Jumlah diDownload | 278 |
| Tahun Pengundangan | 2018 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 84 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2018 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Rangka Memperoleh Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri