Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/m-ind/per/2/2014 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (sni) Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Nomor08/M-IND/PER/2/2014
Tahun2014
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK ANORGANIK MAJEMUK SECARA WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan227
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2014
Pejabat Pengundangan