Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentei Negara Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor8
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTEI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1504
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2013
Pejabat Pengundangan