Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor7
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DENGAN HUNIAN BERIMBANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1280
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 November 2013
Pejabat Pengundangan