Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kpr Bersubsidi dan Kpr Syariah Bersubsidi Serta Kpr Sarusuna Bersubsidi dan Kpr Sarusuna Syariah Bersubsidi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor7
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan333
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2011
Pejabat Pengundangan