Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 51/prt/m/2015 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus Masa Bakti Tugas Pokok dan Fungsi Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor51/PRT/M/2015
Tahun2016
TentangTATA CARA PEMILIHAN PENGURUS MASA BAKTI TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA MEKANISME KERJA LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Januari 2016
Pejabat Pengundangan