Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Pra dan Paska Sertifikasi Hak Atas Tanah untuk Memberdayakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah Membangun Rumah Swadaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor5
Tahun2011
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN FASILITASI PRA DAN PASKA SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH UNTUK MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH MEMBANGUN RUMAH SWADAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan339
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juni 2011
Pejabat Pengundangan