Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM RANGKA PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 April 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4646 |
| Jumlah diDownload | 459 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 591 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Mei 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/prt/m/2014 Tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah