Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Aturan Perilaku Auditor Inspektorat Kementerian Perumahan Rakyat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor3
Tahun2011
TentangATURAN PERILAKU AUDITOR INSPEKTORAT KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan214
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2011
Pejabat Pengundangan