Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor27
Tahun2012
TentangPENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA DENGAN DUKUNGAN FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1021
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan