Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kpr Bersubsidi dan Kpr Syariah Bersubsidi Serta Kpr Sarusuna Bersubsidi dan Kpr Sarusuna Syariah Bersubsidi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor18
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan715
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan