Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Perumahan dan Pemukiman dengan Dukungan Bantuan Pembiayaan Perumahan dalam Bentuk Fasilitas Subsidi Perumahan Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor17
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN DENGAN DUKUNGAN BANTUAN PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM BENTUK FASILITAS SUBSIDI PERUMAHAN MELALUI KREDIT/ PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan714
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2010
Pejabat Pengundangan