Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kpr Bersubsidi dan Kpr Syariah Bersubsidi Serta Kpr Sarusuna Bersubsidi dan Kpr Sarusuna Syariah Bersubsidi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
Nomor13
Tahun2010
TentangTATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR SYARIAH BERSUBSIDI SERTA KPR SARUSUNA BERSUBSIDI DAN KPR SARUSUNA SYARIAH BERSUBSIDI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Agustus 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan522
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan