Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 06/permen/m/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Perumahan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 511 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Desember 2009 |
| Pejabat Pengundangan |