Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.70/um.001/mpek/2013 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NomorPM.70/UM.001/MPEK/2013
Tahun2013
TentangPELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1507
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2013
Pejabat Pengundangan