Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.27/um.001/m.pek/2012 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NomorPM.27/UM.001/M.PEK/2012
Tahun2012
TentangPELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan419
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 April 2012
Pejabat Pengundangan