Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.141/pw.204/mpek/2012 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Pm.55/pw.204/mkp/2008 Tentang Pemanfaatan Jasa Teknik Film dalam Negeri dalam Kegiatan Pembuatan dan Penggandaan Film Nasional Serta Penggandaan Film Impor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NomorPM.141/PW.204/MPEK/2012
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR PM.55/PW.204/MKP/2008 TENTANG PEMANFAATAN JASA TEKNIK FILM DALAM NEGERI DALAM KEGIATAN PEMBUATAN DAN PENGGANDAAN FILM NASIONAL SERTA PENGGANDAAN FILM IMPOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2013
Pejabat Pengundangan