Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.139/um.101/mpek/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan dan Ketertiban di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NomorPM.139/UM.101/MPEK/2012
Tahun2012
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENGAMANAN DAN KETERTIBAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1340
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Desember 2012
Pejabat Pengundangan