Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor Pm.07/hk.001/m.pek/2012 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
NomorPM.07/HK.001/M.PEK/2012
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan196
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Februari 2012
Pejabat Pengundangan