Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor5
Tahun2020
TentangPEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI WISATA BAHARI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan105
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2020
Pejabat Pengundangan