Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor4
Tahun2014
TentangSTANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan462
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 April 2014
Pejabat Pengundangan