Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor2
Tahun2022
TentangPELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2358
Jumlah diDownload447
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2022
Pejabat Pengundangan