Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor2
Tahun2022
TentangPELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/ BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2022
Pejabat Pengundangan