Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor17
Tahun2014
TentangSTANDAR USAHA KAWASAN PARIWISATA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1028
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2014
Pejabat Pengundangan