Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Karaoke

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor16
Tahun2014
TentangSTANDAR USAHA KARAOKE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1021
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Juli 2014
Pejabat Pengundangan