Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor11
Tahun2014
TentangSTANDAR USAHA RESTORAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan968
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2014
Pejabat Pengundangan