Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor10
Tahun2021
TentangPELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
Status
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan840
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Juli 2021
Pejabat PengundanganBENNY RIYANTO