Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Kafe

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Nomor10
Tahun2014
TentangSTANDAR USAHA KAFE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan933
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juli 2014
Pejabat Pengundangan